Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Keuangan mengenai Impor Sementara kapal pesiar perorangan (yacht) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara.
2. Impor Sementara Kapal Wisata (Yacht) Asing yang telah mendapat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, diselesaikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara.
Koreksi Anda
