Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kewajiban pabean atas Impor Sementara kapal wisata asing dan suku cadang (spare parts), dapat dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu.
(2) Tempat Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
(3) Tempat Pelayanan Terpadu yang disamakan dengan Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
