Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal wisata asing yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan Impor Sementara kapal wisata asing, wajib diekspor kembali. (2) Kegiatan kepabeanan importir dan Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilayani selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal ekspor kembali. (3) Importir yang kedapatan tidak menyampaikan Vessel Declaration pada saat ekspor kembali, kegiatan kepabeanan importir dan Impor Sementara kapal wisata asing, tidak dilayani selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal realisasi ekspor kembali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id