Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan dengan ketentuan importir wajib:
a. melunasi bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang untuk tujuan penyelesaian kewajiban pabean Impor Sementara;
dan
b. melunasi sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri.
Koreksi Anda
