Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan dengan ketentuan importir wajib:
a. memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
b. melunasi bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor; dan
c. melunasi sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(2) Bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihitung berdasarkan nilai pabean dengan nilai tukar mata uang pada saat tanggal pendaftaran Vessel Declaration.
(3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri.
Koreksi Anda
