Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
Penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing selain ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat diberikan dalam hal:
a. kapal wisata asing yang nyata-nyata masih diperlukan penggunaannya atau tidak memungkinkan untuk diekspor kembali; atau
b. kapal wisata asing yang mengalami kerusakan parah karena kecelakaan atau keadaan memaksa (force majeur).
Koreksi Anda
