Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing selain ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat diberikan dalam hal: a. kapal wisata asing yang nyata-nyata masih diperlukan penggunaannya atau tidak memungkinkan untuk diekspor kembali; atau b. kapal wisata asing yang mengalami kerusakan parah karena kecelakaan atau keadaan memaksa (force majeur).
Koreksi Anda