Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Sementara kapal wisata asing diselesaikan dengan ekspor kembali. (2) Importir wajib menyerahkan Vessel Declaration kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pengeluaran kapal wisata asing, sebelum jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berakhir. (3) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pengeluaran melakukan penelitian atas kebenaran Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Terhadap kapal wisata asing yang diselesaikan dengan ekspor kembali, dilakukan pemeriksaan fisik. (5) Setelah dilakukan penelitian terhadap Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pengeluaran memberikan persetujuan ekspor kembali kapal wisata asing. (6) Persetujuan ekspor kembali kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan dengan menandatangani dan menandasahkan Vessel Declaration.
Koreksi Anda