Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan pemasukan suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat disetujui, pemasukan suku cadang (spare parts) dilakukan dengan menyampaikan Vessel Declaration kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan. (2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan melakukan penelitian atas kebenaran Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Terhadap suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik. (4) Setelah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan dapat memberikan persetujuan Impor Sementara suku cadang (spare parts). (5) Persetujuan Impor Sementara suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberikan dengan menandatangani dan menandasahkan Vessel Declaration. (6) Bentuk dan isi Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda