Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Importir dapat memasukkan suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) yang tidak tiba bersama kapal wisata asing ke dalam daerah pabean dengan Impor Sementara.
(2)Untuk dapat diberikan pelayanan kepabeanan atas Impor Sementara suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. identitas kapten kapal;
b. identitas kapal;
c. spesifikasi suku cadang (spare parts); dan
d. tujuan pemakaian.
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan memberikan persetujuan atau penolakan.
Koreksi Anda
