Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik terhadap kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan dapat memberi persetujuan Impor Sementara kapal wisata asing. (2) Persetujuan Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan menandatangani dan menandasahkan Vessel Declaration. (3) Vessel Declaration yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan dokumen pelindung atas kapal wisata asing selama berada di daerah pabean. (4)Jangka waktu Impor Sementara kapal wisata asing diberikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda