Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat memasukkan kapal wisata asing ke dalam daerah pabean dengan Impor Sementara, importir menyampaikan Vessel Declaration kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan.
(2) Penyampaian Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan Impor Sementara kapal wisata asing.
(3) Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum diterapkan atau mengalami gangguan, importir membuat dan menyampaikan Vessel Declaration secara manual dengan tulisan di atas formulir.
(4) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan, melakukan penelitian atas kebenaran Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Terhadap kapal wisata asing dilakukan pemeriksaan fisik.
(6) Dalam hal dilakukan pemeriksaan kapal (boetzoeking), pelaksanaan pemeriksaan kapal (boetzoeking) dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Bentuk dan isi Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
