Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Importir menjamin seluruh pungutan negara dalam rangka kepabeanan yang terutang atas Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa jaminan tertulis yang dinyatakan dalam Vessel Declaration.
Koreksi Anda
