Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 261-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MALANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf d.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a. Mahasiswa teladan;
b. Mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. Mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d. Mahasiswa korban bencana.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
