Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 261-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MALANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Tarif Layanan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru;
b. Tarif Layanan Tes Kesehatan;
c. Tarif Layanan Dana Pengembangan Pendidikan;
d. Tarif Layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan;
e. Tarif Layanan Matrikulasi;
f. Tarif Layanan Cuti Akademik;
g. Tarif Layanan Wisuda;
h. Tarif Layanan Ethical Review;
i. Tarif Layanan Legalisasi Ijazah dan Transkrip; dan
j. Tarif Layanan Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
