Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 261-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MALANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Tarif Layanan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru; b. Tarif Layanan Tes Kesehatan; c. Tarif Layanan Dana Pengembangan Pendidikan; d. Tarif Layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan; e. Tarif Layanan Matrikulasi; f. Tarif Layanan Cuti Akademik; g. Tarif Layanan Wisuda; h. Tarif Layanan Ethical Review; i. Tarif Layanan Legalisasi Ijazah dan Transkrip; dan j. Tarif Layanan Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda