Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 261-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MALANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Koreksi Anda
