Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNBP yang berasal dari akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih lebih antara akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan dengan 25% (dua puluh lima persen) dari modal awal LPEI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id