Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
PNBP yang berasal dari akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih lebih antara akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan dengan 25% (dua puluh lima persen) dari modal awal LPEI.
Koreksi Anda
