Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Kapitalisasi Modal ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari selisih lebih antara akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan dengan 25% (dua puluh lima persen) dari modal awal LPEI.
Koreksi Anda
