Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Penetapan Jasa Produksi dan Tantiem dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. Surplus;
b. Capaian Indikator Kinerja Utama;
c. Pelaksanaan penugasan Pemerintah; dan
d. Faktor-faktor lain yang relevan.
Koreksi Anda
