Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Jasa Produksi dan Tantiem dilakukan dengan mempertimbangkan: a. Surplus; b. Capaian Indikator Kinerja Utama; c. Pelaksanaan penugasan Pemerintah; dan d. Faktor-faktor lain yang relevan.
Koreksi Anda