Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan Cadangan Umum dilakukan dengan mengurangkan 90% (sembilan puluh persen) dari Surplus dengan Cadangan Tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Penetapan Cadangan Umum bertujuan untuk menutup kerugian yang timbul dari pelaksanaan kegiatan usaha LPEI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id