Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan Cadangan Umum dilakukan dengan mengurangkan 90% (sembilan puluh persen) dari Surplus dengan Cadangan Tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Penetapan Cadangan Umum bertujuan untuk menutup kerugian yang timbul dari pelaksanaan kegiatan usaha LPEI.
Koreksi Anda
