Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan Cadangan Tujuan paling kurang mempertimbangkan:
a. biaya penggantian dan/atau pembaruan aktiva tetap;
b. pengadaan perlengkapan; dan
c. pengembangan organisasi dan sumber daya manusia.
(2) Penetapan Cadangan Tujuan mengacu pada Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPEI tahun berjalan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
