Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan Cadangan Tujuan paling kurang mempertimbangkan: a. biaya penggantian dan/atau pembaruan aktiva tetap; b. pengadaan perlengkapan; dan c. pengembangan organisasi dan sumber daya manusia. (2) Penetapan Cadangan Tujuan mengacu pada Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPEI tahun berjalan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id