Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal penyetoran Bagian Laba Pemerintah dan PNBP melebihi jatuh tempo pembayaran, LPEI dikenakan sanksi administrative berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Koreksi Anda
