Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Penetapan penggunaan Surplus, Kapitalisasi Modal dan nilai PNBP oleh Menteri, dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya usulan Direktur Eksekutif secara lengkap oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
Koreksi Anda
