Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan penggunaan Surplus, Kapitalisasi Modal dan nilai PNBP oleh Menteri, dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya usulan Direktur Eksekutif secara lengkap oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id