Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktur Jenderal melakukan perhitungan nilai akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan LPEI.
(2) Perhitungan nilai akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan contoh perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
