Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Eksekutif menyampaikan usulan penggunaan Surplus kepada Menteri.
(2) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah penyampaian Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kajian yang paling kurang memuat:
a. capaian kinerja pegawai dan dewan direktur;
b. perbandingan remunerasi (benchmarking) dengan industri perbankan; dan
c. daftar remunerasi LPEI tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
