Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Cara perhitungan Surplus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengikuti contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
