Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LPEI mendapatkan Surplus dari kegiatan usahanya, Surplus tersebut dialokasikan untuk Cadangan Umum, Cadangan Tujuan, Jasa Produksi, Tantiem dan Bagian Laba Pemerintah. (2) Besarnya Surplus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari selisih lebih antara pendapatan dan beban yang diakui berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id