Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI adalah lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA. 2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA. 3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik INDONESIA. 4. Dewan Direktur adalah Dewan Direktur LPEI sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA. 5. Direktur Eksekutif adalah Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA. 6. Surplus adalah laba dari hasil kegiatan usaha LPEI dalam 1 (satu) tahun buku. 7. Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari penyisihan sebagian Surplus yang digunakan untuk menutup kerugian yang timbul dari pelaksanaan kegiatan usahanya. 8. Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari penyisihan sebagian Surplus yang dapat digunakan, antara lain untuk biaya penggantian dan/atau pembaruan aktiva tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, dan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia dalam melaksanakan tugas LPEI. 9. Jasa Produksi adalah bagian dari Surplus yang diberikan sebagai penghargaan kepada pegawai LPEI berdasarkan kinerjanya. 10. Tantiem adalah bagian dari Surplus yang diberikan sebagai penghargaan kepada anggota Dewan Direktur berdasarkan kinerjanya. 11. Bagian Laba Pemerintah adalah bagian dari Surplus yang disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. 12. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 13. Bukti Setoran PNBP adalah suatu bukti penyetoran atas PNBP kepada kas Negara berupa Surat Setoran Bukan Pajak. 14. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan pencapaian kinerja. 15. Kapitalisasi Modal adalah tambahan kontribusi modal Pemerintah pada LPEI yang berasal dari selisih lebih antara akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan LPEI dengan 25% (dua puluh lima persen) modal awal LPEI.
Koreksi Anda