Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) lembaga keuangan multilateral atau pihak lain yang memiliki maksud dan tujuan sejenis dapat mengajukan tagihan penggantian pembayaran klaim berdasarkan counter guarantee yang disetujui oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4).
(2) lembaga keuangan multilateral atau pihak lain yang memiliki maksud dan tujuan sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan tagihan penggantian pembayaran klaim kepada Menteri Keuangan apabila telah melakukan pembayaran klaim kepada pihak yang dijaminnya atas pemenuhan kewajiban PJPK berdasarkan Perjanjian Kerjasama untuk Risiko Infrastruktur tertentu.
Koreksi Anda
