Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BUPI melakukan kerjasama penjaminan dengan lembaga keuangan multilateral atau pihak lain yang memiliki maksud dan tujuan sejenis terhadap satu Proyek Kerjasama, berdasarkan usulan kerjasama yang disetujui oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4), BUPI mengajukan usulan pemberian counter guarantee kepada Menteri Keuangan. (2) Usulan pemberian counter guarantee paling kurang dilampiri: a. Hasil evaluasi BUPI terhadap Usulan Penjaminan. b. Perjanjian yang memuat komitmen PJPK untuk memenuhi kewajibannya kepada Menteri Keuangan berdasarkan pemberian counter guarantee. (3) Unit Pengelola Risiko Fiskal melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap usulan pemberian counter guarantee sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Menteri Keuangan memberikan counter guarantee apabila: a. hasil verifikasi paling kurang menunjukkan: (i) kesesuaian antara usulan pemberian counter guarantee dengan syarat dan ketentuan counter guarantee pada usulan kerjasama yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4). (ii) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilengkapi. b. hasil evaluasi menunjukkan bahwa exposure yang ditimbulkan karena pemberian counter guarantee tidak berpengaruh negatif terhadap keberlangsungan APBN (Fiscal Sustainability). (5) ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (2) huruf b hanya berlaku terhadap BUMN/BUMD dan Kepala Daerah selaku PJPK dan tidak berlaku terhadap Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK.
Koreksi Anda