Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BUPI melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan multilateral atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a yang memerlukan jaminan pemerintah (counter guarantee), BUPI mengajukan usulan kerjasama kepada Menteri Keuangan c.q. Unit Pengelola Risiko Fiskal.
(2) Usulan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi paling kurang :
a. Syarat dan ketentuan perjanjian kerjasama antara BUPI dan lembaga keuangan multilateral;
b. Syarat dan ketentuan counter guarantee.
(3) Berdasarkan usulan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Unit Pengelola Risiko Fiskal:
a. melakukan evaluasi terhadap usulan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
b. menyampaikan hasil evaluasi beserta rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
(4) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Menteri Keuangan menyetujui atau menolak usulan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
