Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Apabila usulan BUPI kepada Menteri Keuangan untuk mengambil alih hak yang dimiliki BUPI terhadap PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) disetujui, Menteri Keuangan akan menggantikan kedudukan BUPI dan memiliki segala hak yang semula dimiliki oleh BUPI berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Regres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau keputusan lembaga penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
(2) Hak yang dimiliki oleh Menteri Keuangan terhadap PJPK setelah terjadinya pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikonversikan dengan kewajiban finansial yang dimilikinya terhadap PJPK sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
