Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) BUPI dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk mengambil alih hak yang dimilikinya terhadap PJPK berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Regres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau keputusan lembaga penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
(2) Usulan BUPI kepada Menteri Keuangan untuk mengambil alih hak yang dimiliki BUPI terhadap PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan dalam hal hak yang dimiliki BUPI berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Regres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau keputusan lembaga penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) tertuju kepada Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK.
Koreksi Anda
