Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK tidak memenuhi Perjanjian Penyelesaian Regres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), BUPI menyelesaikan penyelesaian Regres tersebut dengan mekanisme penyelesaian sengketa pada Perjanjian Penyelesaian Regres.
(2) Dalam hal putusan yang dihasilkan dari penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan PJPK membayar kepada BUPI, BUPI dapat mengajukan tagihan berdasarkan keputusan tersebut kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
