Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PJPK tidak menanggapi surat pemberitahuan perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), atau dalam hal perundingan yang dilakukan oleh BUPI dengan PJPK untuk menyepakati syarat dan ketentuan penyelesaian Regres gagal menghasilkan kesepakatan, BUPI menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam perjanjian Regres. (2) PJPK melaksanakan pembayaran Regres kepada BUPI sesuai dengan keputusan lembaga penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK tidak memenuhi Regres berdasarkan keputusan lembaga penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI dapat mengajukan tagihan berdasarkan keputusan dimaksud kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda