Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PJPK tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d, BUPI segera menyampaikan surat pemberitahuan perundingan kepada PJPK untuk membahas mengenai syarat dan ketentuan penyelesaian Regres yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. (2) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan oleh kedua belah pihak dalam Perjanjian Penyelesaian Regres. (3) PJPK wajib melaksanakan pembayaran Regres kepada BUPI sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penyelesaian Regres.
Koreksi Anda