Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila BUPI telah menyelesaikan kewajibannya terhadap Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Penjaminan BUPI, BUPI segera menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan Regres kepada PJPK berdasarkan perjanjian Regres sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1). (2) Surat pemberitahuan pelaksanaan Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi paling kurang: a. informasi mengenai jumlah pokok Regres, yakni jumlah total pembayaran Kewajiban Finansial PJPK yang dilakukan oleh BUPI kepada Penerima Jaminan sesuai dengan Perjanjian Penjaminan BUPI; b. penerapan syarat dan ketentuan penyelesaian Regres yang berisi paling kurang mengenai jangka waktu penyelesaian dan termin pembayaran; c. informasi mengenai jumlah nilai waktu dari uang (time value of money); d. jangka waktu untuk memberikan konfirmasi atas surat pemberitahuan pelaksanaan Regres.
Koreksi Anda