Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
Dalam Perjanjian Penyelesaian Regres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat diatur tentang konversi Regres dengan kewajiban finansial yang dimiliki oleh Menteri Keuangan terhadap PJPK sepanjang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
