Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Apabila Pemerintah telah menerima surat pemberitahuan bayar dan menyelesaikan kewajibannya kepada Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan segera menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan Regres kepada PJPK berdasarkan perjanjian Regres Pemerintah.
(2) Surat pemberitahuan pelaksanaan regres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi paling kurang:
a. informasi mengenai jumlah pokok Regres, yakni jumlah total pembayaran Kewajiban Finansial PJPK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah;
b. penerapan syarat dan ketentuan penyelesaian Regres yang berisi paling kurang mengenai jangka waktu penyelesaian dan termin pembayaran;
c. informasi mengenai jumlah nilai waktu dari uang (time value of money);
d. jangka waktu untuk memberikan konfirmasi atas surat pemberitahuan pelaksanaan Regres.
Koreksi Anda
