Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) butir (ii) Perpres 78/2010, komitmen PJPK dalam rangka pemenuhan Regres harus dituangkan dalam perjanjian Regres.
(2) Perjanjian Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan antara perjanjian Regres BUPI dan perjanjian Regres Pemerintah.
(3) Perjanjian Regres BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur paling kurang:
a. syarat dan ketentuan mengenai penyelesaian Regres yang berisi paling kurang mengenai jangka waktu penyelesaian dan termin pembayaran;
b. prosedur penyelesaian sengketa yang mungkin timbul antara BUPI dan PJPK sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Regres melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dan/atau lembaga arbitrase.
Koreksi Anda
