Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat pemberitahuan bayar dari BUPI, pejabat pembuat SPP mengajukan SPP kepada pejabat penerbit SPM dengan melampirkan paling kurang:
a. surat pemberitahuan bayar dari BUPI;
b. berita acara pemeriksaan klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(2) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat penerbit SPM menerbitkan SPM dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II dengan lampiran:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB);
b. berita acara pemeriksaan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dilengkapi dengan tandatangan KPA;
dan
c. kuitansi.
(3) Berdasarkan penerbitan SPM oleh pejabat penerbit SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II menerbitkan surat perintah pencairan dana untuk rekening Penerima Jaminan.
Koreksi Anda
