Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan atas klaim menunjukkan bahwa telah terjadi perselisihan antara PJPK dan Penerima Jaminan sehubungan dengan tagihan Penerima Jaminan kepada PJPK atas Kewajiban Finansial PJPK, BUPI meminta kepada para pihak untuk menyelesaikan terlebih dahulu perselisihan tersebut sesuai dengan cara yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerjasama.
(2) Keputusan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi BUPI untuk menyampaikan atau tidak menyampaikan surat pemberitahuan bayar kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
