Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), BUPI melakukan pemeriksaan atas klaim yang diajukan oleh Penerima Jaminan. (2) Pemeriksaan atas klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BUPI untuk memastikan: a. kesesuaian antara klaim dengan cakupan penjaminan yang telah disetujui berdasarkan perjanjian penjaminan; dan b. tidak ada perselisihan antara PJPK dan Penerima Jaminan mengenai tagihan yang diajukan oleh Penerima Jaminan kepada PJPK. (3) Hasil pemeriksaan atas klaim yang diajukan oleh Penerima Jaminan dituangkan oleh BUPI dalam berita acara pemeriksaan klaim yang ditandatangani oleh Penerima Jaminan dan BUPI.
Koreksi Anda