Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Jaminan dapat mengajukan klaim berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah apabila telah memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perpres 78/2010. (2) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penerima Jaminan kepada BUPI sesuai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Pasal.id