Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Penerima Jaminan dapat mengajukan klaim berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah apabila telah memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perpres 78/2010.
(2) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penerima Jaminan kepada BUPI sesuai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Koreksi Anda
