Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(2) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagai KPA mengajukan permintaan penyediaan anggaran dana jaminan pemerintah untuk tahun yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan memperhatikan hasil penghitungan kewajiban kontinjensi (contingent liability) yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(3) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku KPA menunjuk:
a. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen/pembuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
dan
b. pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)/menguji SPP.
(4) Berdasarkan permintaan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal Anggaran menyediakan dana jaminan Pemerintah melalui penerbitan Surat Penetapan Rencana Kerja Anggaran (SP-RKA).
(5) Berdasarkan penerbitan SP-RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku KPA menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan menyampaikan DIPA dimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk disahkan.
Koreksi Anda
