Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penerusan Usulan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disetujui, dana kontinjensi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Penjaminan Pemerintah tersebut dapat dialokasikan.
(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda
