Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usulan Penjaminan diteruskan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (a) butir (iii), BUPI menyampaikan kepada Menteri keuangan c.q. Unit Pengelola Risiko Fiskal usulan-usulan yang dapat dipertimbangkan oleh Menteri Keuangan dalam mengambil kebijakan disertai dengan dokumen-dokumen sesuai dengan Pasal 7 ayat (6) Perpres 78/2010. (2) Unit Pengelola Risiko Fiskal menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan setelah menelaah usulan-usulan beserta dokumen-dokumen yang disampaikan oleh BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan dapat MEMUTUSKAN untuk menyetujui atau menolak Usulan Penjaminan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Pasal.id