Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) BUPI menerbitkan acuan mengenai kategori Risiko Infrastruktur yang berbasis pada peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ketersediaan distribusi Risiko Infrastruktur yang sesuai pada Perjanjian Kerjasama berdasarkan prinsip Alokasi Risiko sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat
(2).
(2) Acuan kategori Risiko Infrastruktur yang diterbitkan oleh BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan :
a. rujukan bagi PJPK dalam membuat Perjanjian Kerjasama;
b. rujukan bagi PJPK dalam mengajukan Usulan Penjaminan untuk Proyek Kerjasama; serta
c. rujukan bagi Badan Usaha untuk ikut menanamkan modal dalam Proyek Kerjasama.
(3) Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali diterbitkan paling lambat 3 bulan setelah diundangkannya Peraturan ini dan ditinjau secara berkala paling kurang sekali dalam jangka waktu 12 bulan.
(4) Dalam rangka penyusunan dan peninjauan berkala acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUPI meminta masukan dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, lembaga multilateral dan pihak-pihak lain yang mempunyai kompetensi di bidang Risiko Infrastruktur.
Koreksi Anda
