Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjaminan Infrastruktur dilakukan pada Proyek Kerjasama yang telah memenuhi kelayakan dari segi teknis maupun finansial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Pasal.id