Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Perjanjian Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (a) butir (x) dilakukan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
(2) Menteri Keuangan dapat memberikan kuasa kepada BUPI untuk menandatangani Perjanjian Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (a) butir (x).
Koreksi Anda
