Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan Mekanisme Satu Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan proses pemberian jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a, BUPI memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
(a) melakukan penerimaan fisik Usulan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (a) butir (i);
(b) melaksanakan evaluasi Usulan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (a) butir (ii),;
(c) meneruskan Usulan Penjaminan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (a) butir (iii);
(d) mengusulkan Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (a) butir (iv);
(e) menyampaikan hasil evaluasi Usulan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (a) butir (v);
(f) Menyampaikan usulan pembagian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (a) butir (vi);
(g) membuat, membahas dan menandatangani perjanjian Regres BUPI dan menandatangani perjanjian Regres Pemerintah dalam hal Menteri Keuangan memberikan kuasa kepada BUPI untuk menandatangani perjanjian Regres Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a butir (vii), sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
(h) membuat dan menyampaikan pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (a) butir (viii) kepada PJPK, guna disertakan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha sesuai Pasal 9 Perpres 78/2010;
(i) membuat, membahas dan menandatangani Perjanjian Penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf (a) butir (ix) untuk dan atas namanya sendiri;
(j) membuat, membahas dan menandatangani Perjanjian Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (a) butir (x) untuk dan atas nama Menteri Keuangan dalam hal Menteri Keuangan memberikan kuasa kepada BUPI untuk menandatangani Perjanjian Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
(k) membuat, membahas dan menandatangani Perjanjian Penjaminan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (a) butir (xi).
(2) Dalam rangka melaksanakan Mekanisme Satu Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan sehubungan dengan proses klaim dan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, BUPI memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
(a) melakukan kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (b) butir (i);
(b) menerima fisik klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (b) butir (ii) yang disampaikan kepadanya oleh Penerima Jaminan dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perpres 78/2010 atau Pasal 16 ayat
(1);
(c) melakukan pemeriksaan klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (b) butir (iii) atau dalam Pasal 17 ayat (2);
(d) menyampaikan surat pemberitahuan bayar kepada Menteri Keuangan sehubungan dengan klaim yang diajukan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah sesuai Pasal 18;
(e) melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf (b) butir (iv), apabila verifikasi sebagaimana dilakukan sesuai Pasal 13 Perpres 78/2010, menentukan bahwa pembayaran kepada Penerima Jaminan dapat dilakukan.
Koreksi Anda
